- Bismillah. Assalamu'alaikum. Sedih, ketika kita dapati banyak orang, laki-laki atau perempuan yang menjadi murtad karena "cinta".
- Pernyataan murtad dari Asmirandah https://www.youtube.com/watch?v=ZInqAecNEMw&sns=tw
- Bagi mereka, "Atas nama cinta, gak apa2 deh gue murtad. Demi cintaku padamu". Na'udzubillah.
- Islam adalah anugerah yang tiada tara. Innadina indallahil Islam. Satu-satunya agama yang diridhai oleh Allah Azza wa Jalla di dunia dan akhirat.
- Jangan pernah tukar nikmat Islam dgn apapun, meski segenap bumi dihadirkan untuk menukarnya.
- Ingatlah, Allah Azza wa Jalla berfirman:
- Istilah murtad bermakna kembali berbalik ke belakang.
- Sedangkan menurut syariat, orang murtad adalah seorang Muslim yang menjadi kafir, dalam usia tamyiiz (sudah mampu memilah dan memilih perkara, antara yang baik dari yang buruk) serta berakal sehat.
- Resikonya apa sih ? Berikut ini beberapa konsekuensi buruk dari perbuatan mencampakkan Islam dan meninggalkan Allah.
Allah berfirman: "Barangsiapa diantara kalian yang murtad dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya". (QS. Al-Baqarah: 217)
2.) Haknya sebagai seorang Muslim sirna.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: "Hak seorang Muslim yang wajib ditunaikan oleh orang Muslim lainnya ada lima: menjawab salam, mengunjungi yang sedang sakit, mengiringi jenazahnya, memenuhi undangannya, mendoakan yang bersin". [HR. Al-Bukhari]
3.) Haram laki-laki kafir menikahi seorang muslimah. Apabila telah menikah, maka otomatis pernikahannya batal. Tidah sah, sama dengan zina seumur hidup. Islam melarang umatnya menikah dengan non-muslim secara umum. Kita tahu yang merupakan syarat sah suatu pernikahan Islami adalah kedua mempelai beragama Islam. Wanita Muslimah tidak boleh menikah dengan lelaki kafir, termasuk lelaki yang berstatus murtad. Laki-laki Muslim juga tidak boleh menikah dengan wanita kafir, sebelum wanita tsb beriman kepada Allah.
- Tidak halal bagimu menikahi orang kafir. Pernikahan tidak akan sah. Dan kau sama saja dengan berzina.

- Jangan menikahi wanita musyrik, sebelum mereka beriman.

4.) Jika meninggal, mayatnya tidak dishalati, tidak dikafani, serta tidak boleh didoakan. Apabila seseorang mati dalam keadaan murtad dari Islam, maka dia tidak boleh dishalati, dikafani maupun didoakan.
Allah berfirman: "Dan janganlah kamu sekali-kali menyolatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik". (QS. At-Taubah:84)
5.) Jika mati dalam keadaan murtad, maka tidak boleh dimintakan ampunan baginya.
Kita tidak diperkenankan memintakan ampunan atas dosa-dosanya, sebagaimana teguran Allah pada Nabi-Nya dalam firman-Nya: "Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat, sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahannam". (QS. At-Taubah:113)
- Kemurtadan adalah bencana besar bagi pelakunya, apalagi di akhirat kelak, sudah pasti akan mendapat siksaan pedih dari apa yang ia kerjakan, oleh karena itu setiap Muslim harus ekstra hati-hati agar tidak masuk ke dalam pintu kemurtadan, agar tidak terjerumus ke dalamnya.
- Melalui pembahasan ini pula seyogyanya seorang Muslim bersikap tegas terhadap orang-orang yang rela menanggalkan akidah Islamnya.
- Karena sebagian umat menyikapi keluarganya yang murtad dengan dingin-dingin saja, seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
- Semoga kita dijauhkan dari bencana seperti ini dan diwafatkan dalam keadaan memegangi akidah Islam. Tegarlah diatas ISLAM.
- Dan ironis + menyedihkan sekali, jika seseorang mau menjadi murtad hanya karena cinta dan uang. Semoga kita dijauhkan dari bencana ini.
- La hawla wala quwwata illa billah.
- Kita kembali ke pernikahan beda agama, 1 model (laki-laki muslim dgn wanita Ahli Kitab/kafir) yang boleh itupun dgn catatan: maslahat dakwah Islam & suami kuat imannya berkuasa atas istri & anak2nya.
- Maslahat dakwah adalah memberi contoh toleransi & keagungan Islam dari dekat kepada si wanita (Ahli Kitab) & keluarganya. Jika tidak memenuhi syarat, maka ia tak dianjurkan.
- Buya Hamka dalam Tafsir Azhar mentamsilkan: "Jika suami tak kuat iman maka pancing ikan akan lari dibawa ikan !" Tamsil yang cerdas, bukan ?
- Jadi kehalalan laki-laki muslim menikahi wanita Ahli Kitab itu bersyarat yang dapat dibaca tersirat dari konteks/siyaq ayat 5:5 ttg toleransi & dakwah.
- Ujung ayat 5:5 itu juga menyatakan "siapa yang kafir setelah beriman maka amalnya hangus, di akhirat ia merugi", sebagai isyarat muslim yang tak kuat iman tapi berani nikah beda agama, sehingga ia jadi kafir itulah resikonya (hangus amal & merugi), demikian jelas Buya Hamka dalam Tafsir Azhar.
- Kebolehan (jawaz) bersyarat itu dalam yurisprudensi Islam (ushulfiqih) bisa jadi haram atau halal tergantung apakah syaratnya terpenuhi/tidak.
- Kebolehan itu juga bisa jadi haram jika dipandang mudharatnya labih kuat daripada maslahatnya. Sebab hukum jawaz itu fleksibel bisa berubah karena mudharat.
- Disinilah fatwa MUI yang mengharamkan mutlak harus diletakkan dalam porsi ijtihad & yurisprudensi, tak bertentangan dgn bunyi (mantuq) nash/teks.
- Sama dgn ijtihad khalifah Umar yang menangguhkan hukum hudud di masa paceklik. Bukan menganulir, tapi karena syarat tak terpenuhi untuk menegakkan hudud.
- Sama dgn ijtihad Muhamad Abduh yang "pernah" melarang poligami di Mesir karena melihat banyak malpraktek tak memenuhi syarat. Tapi ia tak mengharamkan poligami.
- Kesimpulan: fatwa MUI sesuai dgn ruh/spirit Al-Qur'an dalam mengharamkan nikah beda agama, termasuk laki-laki muslim dgn wanita Ahli Kitab (kafir), karena ada syarat2nya yang berat.
- Jadi, kalau orang Islam menikah dengan yang belum Islam, maka itu sama dengan zina, tidak sah. Tidak ada bedanya dengan kumpul kebo.
Sekian :))
Tidak ada komentar:
Posting Komentar